18 Okt 2025 19:45

LBH Bima Sakti Ajak Korban Pelecehan Seksual untuk Berani Speak Up

LBH Bima Sakti Ajak Korban Pelecehan Seksual untuk Berani Speak Up

Kaganga.com PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti menegaskan pentingnya keberanian para korban kekerasan dan pelecehan seksual untuk melapor dan mencari keadilan. Hal ini disampaikan menyusul perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa, SH, didampingi Wakil Direktur Dr. Conie Pania Putri, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Ogan Ilir pada Kamis (17/10/2025). Surat tersebut menegaskan bahwa kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara penyidik Polres Ogan Ilir menyatakan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas agar segera dapat menetapkan tersangka,” jelas Muh Novel Suwa.

Conie Pania Putri menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir. Menurutnya, penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga kasus ini bisa menemukan titik terang.

“Kami dari LBH Bima Sakti sangat mengapresiasi kerja penyidik yang telah berupaya maksimal agar kasus ini naik ke tahap penyidikan. Ini bukti bahwa proses hukum berjalan transparan dan memberikan harapan keadilan bagi korban,” ujar Conie.

Lebih lanjut, Conie mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dari masyarakat maupun lembaga pemerintah. Ia menilai perhatian publik terhadap kasus ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi.

Conie juga menyoroti masih adanya pandangan negatif yang menyalahkan korban pada awal kasus ini mencuat. “Kami berharap masyarakat tidak lagi menormalisasi perilaku pelecehan seksual atau menyudutkan korban. Dalam kasus ini sudah jelas, korban tidak bersalah. Justru keberaniannya untuk melapor harus diapresiasi,” tegasnya.

Pihak LBH Bima Sakti juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami ingin ini menjadi pembelajaran bagi semua bahwa kekerasan dan pelecehan seksual adalah kejahatan serius. Korban harus berani speak up, dan masyarakat wajib memberikan perlindungan, bukan stigma,” tutup Conie.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : LBH Bima Sakti Pemprov Sumsel

Komentar