22 Apr 2025 18:45

Masyarakat Sumsel Kini Lebih Mudah Balik Nama Kendaraan Bekas, Tak Perlu Bayar Biaya

Masyarakat Sumsel Kini Lebih Mudah Balik Nama Kendaraan Bekas, Tak Perlu Bayar Biaya

Kaganga.com Palembang - Warga Sumatera Selatan yang membeli kendaraan bekas kini bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus biaya peralihan nama kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 5 Januari 2025 dan merupakan bagian dari insentif fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa selain pembebasan BBNKB kedua, Pemprov juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak tanpa khawatir dengan beban tambahan.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi perlu membayar biaya peralihan nama. Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Rizwan pada Selasa (22/4/2025).

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2023 yang diinisiasi oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain pembebasan BBNKB dan pajak progresif, masyarakat Sumsel juga mendapat potongan pajak kendaraan bermotor (PKB). Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan pribadi atau milik badan, sedangkan kendaraan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya mendapatkan potongan hingga 40 persen.

“Diskon ini cukup signifikan, bahkan BBNKB juga mendapat potongan tambahan sebesar 25 persen. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 5 Juli 2025 dan bisa diperpanjang sesuai arahan gubernur,” lanjut Rizwan.

Pemerintah berharap melalui program ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Sumsel secara umum.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Bapenda Sumsel

Komentar