Kaganga.com OKI -- Menanggapi kejadian viralnya berita online di kanal media sosial beberapa hari ini terkait di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) adanya oknum Plt Kepala Sekolah SD Negeri 1 Tanjung Serang yang menyita rumah salah satu milik warga teloko.
Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menilai apa yang dilakukan oleh oknum Plt Kepala Sekolah SD yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengancam, meneror untuk mengosongkan sebuah rumah milik warga di Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI adalah tindakan yang tidak beretika.
Advokat Aulia Aziz menyampaikan,
menyangkut hutang piutang yang semuanya harus tunduk dengan peraturan perundangan-undangan. Seharusnya tindakan tersebut tidak terjadi, dikarenakan menurut informasi ada etikat baik oleh debitur (Orang yang berhutang) yang ingin membayar utang tersebut.
"Namun tidak diterima oleh oknum ASN dikarenakan harus membayar lunas uang 100 juta dari utang sebesar 70 juta. menagih utang dari peminjam tidak boleh menyita dan memaksa menguasai objek yang dijaminkan, dan tentu tidak dibenarkan dalam hukum," kata Aulia Aziz kepada awak media, Rabu (13/09/2023).
Advokat Aulia Aziz menyatakan, bahwa pada prinsipnya tindakan tersebut untuk debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan, justru yang dilakukan oleh Oknum ASN tersebut dapat dikatagorikan perbuatan dugaan tindak pidana pemerasan.
"Sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 368 KUHPidana; Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,"
"Apalagi yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah menyebabkan adanya korban seorang nenek, hingga dilarikan kerumah sakit," tandasnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI Advokat Aulia Aziz