24 Sep 2022 12:55

Midang Hingga Lelang Lebak Lebung Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Masyarakat OKI

Midang Hingga Lelang Lebak Lebung Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Masyarakat OKI

Kaganga.com OKI -- Kabar baik bagi masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI), tujuh warisan budaya masyarakat Bumi Bende Seguguk itu diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ketujuh warisan budaya itu diantaranya Midang, Gulo Puan, Tari Penguton, Tikar Purun Pedamaran, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk hingga Lelang Lebak Lebung.

Sertifikat KIK diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen KI Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE kepada Bupati OKI, H. Iskandar, SE pada acara penutupan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Sumsel, di Hotel Novotel Palembang, Jum'at (23/09)

Razilu mengatakan, pelaksanaan MIC sudah sukses diselenggarakan di 33 Provinsi di Indonesia ini, pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat.

"Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual. Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan," ujarnya.

Melalui MIC ini, Razilu berharap bisa menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, juga pemangku kepentingan lainnya, untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia.

"Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang. Terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing," terang Razilu.

Sementara Bupati OKI, H. Iskandar, SE mengatakan, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan 

bentuk kesigapan pemerintah daerah  untuk memperhartikan potensi daerah.

"Pengakuan ini upaya kita agar bisa menjadikan warisan budaya jadi keistimewaan Ogan Komering Ilir," ujar Iskandar. 

Menurutnya, berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.

"Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini, diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat," tandasnya.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI Midang Lelang Lebak Lebung

Komentar