Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mewacanakan penambahan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Seketariat Daerah (Setda) dari semula hanya 7,5 jam per hari menjadi 8 jam per hari mulai tahun 2022.
"Tapi ini belum dipastikan dan masih dalam kajian," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia aturan penambahan jam kerja masih dalam kajian dan akan disampaikan ke Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo yang nantinya akan dikeluarkan surat keputusan serta Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Wali Kota yang nantinya mempertimbangkan," katanya
Dewa melanjutkan, jam kerja tersebut kemungkinan akan masuk pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.30 WIB, atau akan mulai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB.
“semua keputusan Pak Harnojoyo," timpalnya.
Rencana penambahan jam kerja itu akan berpengaruh terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan penerapan kebijakan akan dilakukan per Januari tahun depan.
"Kami akan sampaikan dulu ke Wali Kota," tambah dia.
Dwiayu, salah satu ASN di Setda Pemkot Palembang melanjutkan, mulai tahun depan memang ada penambahan jam kerja, dari sebelumnya pulang pukul 16.00 WIB kini menjadi pukul 17.00 WIB.
"Dan waktu istirahat dipercepat dari semula satu jam, kini menjadi 30 menit. Pemberitahuannya sudah dikeluarkan, dan diberlakukan tahun depan," pungkasnya
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale