22 Des 2025 16:55

OJK Perketat Pengawasan Kripto, Rilis Whitelist Penyelenggara Resmi

OJK Perketat Pengawasan Kripto, Rilis Whitelist Penyelenggara Resmi

Kaganga.com JAKARTA – Maraknya aktivitas perdagangan aset kripto dan aset keuangan digital mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.

Whitelist tersebut memuat daftar entitas serta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan Whitelist ini merupakan bagian dari implementasi pengalihan kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU tersebut, Pasal 218 menegaskan bahwa penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sementara itu, Pasal 304 mengatur sanksi pidana tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang telah ditetapkan.

Penggunaan platform di luar Whitelist dinilai sangat berisiko karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat praktik ilegal maupun penipuan berkedok investasi.

Selain memastikan legalitas, masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk tautan tidak resmi, domain yang menyerupai nama platform legal (typosquatting), serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas sumbernya.

OJK juga menyoroti kegiatan yang dikemas dalam bentuk edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun disusupi ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk yang tidak berizin.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital, OJK menekankan pentingnya prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi telah memiliki izin yang sah dan tercantum dalam Whitelist. Logis berarti menilai secara kritis imbal hasil yang ditawarkan, terutama jika menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat, aman, dan berintegritas dengan hanya bertransaksi pada entitas legal serta melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal kepada Satgas PASTI melalui kanal resmi OJK.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel OJK SUmsel Kripto

Komentar