4 Jul 2025 15:15

OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat Aturan Baru

OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat Aturan Baru

Kaganga.com PALEMBANG – Komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat industri asuransi kesehatan terus ditunjukkan. Salah satunya melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang saat ini tengah dipersiapkan.

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025 di Jakarta. POJK ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi penyelenggaraan produk asuransi kesehatan di Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari langkah ini, OJK menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang sebelumnya dijadwalkan efektif per 1 Januari 2026. Seluruh ketentuan dalam SEOJK tersebut nantinya akan diatur ulang dan diperkuat dalam POJK yang baru.

“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang lebih baik serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam industri asuransi kesehatan,” ujar OJK dalam keterangannya.

Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga menyatakan akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, demi mewujudkan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel OJK

Komentar