Kaganga.com PALEMBANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada Konsumen dan masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima sebanyak 797 pengaduan yang berasal dari berbagai sektor jasa keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 541 pengaduan terkait dengan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 255 pengaduan berasal dari sektor perbankan, dan 1 pengaduan tercatat dari sektor Pasar Modal. Bentuk pengaduan yang disampaikan bervariasi, mulai dari permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga klaim asuransi.
Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto menyampaikan bahwa lembaganya berhasil menangani pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03 persen. “Angka ini mencerminkan efektivitas proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” ujarnya.
Menurutnya, capaian ini menjadi indikator positif bahwa kerja sama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan terus mengalami kemajuan.
Lebih lanjut, OJK Sumsel mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan maupun konsultasi terkait permasalahan jasa keuangan melalui saluran resmi OJK, baik secara langsung maupun melalui layanan daring. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah.
Arifin menyampaikan bahwa pelindungan Konsumen merupakan salah satu mandat utama OJK. “Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai Konsumen,” tegasnya
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel OJK