1 Mar 2026 16:35

Ops Pekat 2026: Polres Muara Enim Ringkus DPO Pelaku Begal Alfamart Keban Agung

Ops Pekat 2026: Polres Muara Enim Ringkus DPO Pelaku Begal Alfamart Keban Agung

Kaganga.com MUARA ENIM — Komitmen memberantas penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat buron usai membegal gerai Alfamart di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut satu pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

“Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kita tangkap. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Andrian, Minggu (1/3/2026).

Peristiwa curas itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.13 WIB di dalam toko Alfamart Desa Keban Agung. Saat itu, dua pelaku beraksi ketika karyawan sedang beraktivitas seperti biasa.

Pelaku yang sebelumnya buron diketahui berinisial J.P. (34), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Sementara rekannya, P.P. (32), yang juga warga Desa Tanjung Karangan, telah lebih dahulu ditangkap pada 21 Februari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, satu pelaku berjaga di pintu masuk toko, sedangkan pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang berharga.

Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak meminta pertolongan, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak.

Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp13.986.000. Kerugian itu meliputi uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta sejumlah barang lainnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, serta satu bilah pisau parang yang digunakan saat beraksi.

Menurut Andrian, motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Ops Pekat 2026

Komentar