Kaganga.com OKI -- Diduga salah satu pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berinisial JN, terlibat dalam politik praktis. JN terlihat ikut serta dalam kegiatan senam sehat peringatan HUT ke-23 tahun Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (08/09). Ia bahkan mengenakan baju Partai Demokrat dan duduk di atas panggung acara.
Padahal, Direksi, komisaris, pengawas, hingga karyawan BUMN dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir, dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SH.i, menegaskan bahwa pegawai BUMN tidak boleh berpolitik praktis.
"Jika hanya ingin melihat-lihat, silakan. Namun, jika sudah mengenakan baju partai seperti itu, jelas tidak boleh," tegasnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (09/09).
Romi menjelaskan, bahwa hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 ayat yang menyebutkan,
"Setiap ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, tidak boleh terlibat politik praktis," ujarnya.
Bawaslu OKI siap memanggil JN untuk meminta keterangan lebih lanjut. "Silahkan buat laporan, kami Bawaslu OKI siap memanggil yang bersangkutan," pungkasnya.
Sementara Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), Yovi Meitaha, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan seorang pegawai BUMN berinisial JN dalam kegiatan politik praktis. SPM mengecam keras tindakan JN yang diduga melanggar aturan dan etika sebagai pegawai BUMN dengan mengenakan seragam partai dan tampil di atas panggung acara Partai Demokrat pada Minggu (08/09) lalu.
"SPM Sumsel mengecam keras tindakan JN yang diduga melanggar netralitas ASN dan pegawai BUMN. Tindakan ini jelas bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor S-560/S.MBU/10/2023 yang melarang pegawai BUMN terlibat dalam kegiatan politik praktis," tegas Yovi Meitaha, Selasa,, (10/09/2024).
Yovi mendesak pihak BUMN terkait untuk segera menindak tegas JN, dan memberikan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Kami juga mendesak Bawaslu OKI untuk segera memanggil dan memeriksa JN untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan," tambah Yovi.
SPM Sumsel menegaskan bahwa netralitas ASN dan pegawai BUMN sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga negara.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi. Dan, kami dari SPM akan melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu OKI," tutupnya.
Yovi menyatakan, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa netralitas ASN dan pegawai BUMN tetap terjaga.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI Pegawai BUMN