13 Feb 2026 19:25

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Libur Dua Hari, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Libur Dua Hari, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Kaganga.com PALEMBANG — Aktivitas pelayanan administrasi kepolisian di Kota Palembang akan mengalami jeda sementara pada pertengahan Februari 2026. Polrestabes Palembang memastikan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak beroperasi selama dua hari seiring peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Kebijakan tersebut berlaku pada Senin hingga Selasa, 16–17 Februari 2026, mengikuti penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah. Masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen agar tidak terkendala.

Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik, menjelaskan bahwa penghentian sementara pelayanan SIM dilakukan sesuai instruksi pimpinan Polri melalui Surat Telegram Kapolri terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.

“Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang pada tanggal 16 sampai 17 Februari 2026 tutup sementara selama dua hari,” ujar Sayyid, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut. Pemohon masih diberi kesempatan melakukan perpanjangan pada 18 hingga 19 Februari 2026 tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

“Namun jika sampai batas waktu itu tidak diperpanjang, maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa tenggang yang diberikan guna menghindari proses ulang yang lebih panjang dan biaya tambahan.

Selain layanan SIM, Polrestabes Palembang juga menutup sementara pelayanan SKCK pada periode yang sama. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian jadwal kerja kepolisian selama libur nasional dan cuti bersama.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP Ade Ardiansyah Saputra, membenarkan penghentian sementara pelayanan SKCK tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelayanan SKCK akan kembali normal pada Rabu, 18 Februari 2026.

“Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 16 dan 17 Februari 2026 karena libur nasional dan cuti bersama. Kami kembali beroperasi pada 18 Februari 2026,” ungkap Ade.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu pengurusan dokumen kepolisian secara lebih efektif, khususnya bagi yang memiliki kebutuhan mendesak terkait SIM dan SKCK.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel SKCK

Komentar