24 Des 2025 16:55

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal, Ini Jadwal Buka Kembali

Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Natal, Ini Jadwal Buka Kembali

Kaganga.com PALEMBANG — Masyarakat Kota Palembang diminta menyesuaikan waktu pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama libur Natal 2025. Polrestabes Palembang memastikan seluruh layanan tersebut akan ditutup sementara mengikuti kebijakan libur nasional dan cuti bersama.

Penutupan layanan ini dilakukan seiring ditetapkannya libur Hari Raya Natal pada Kamis (25/12/2025) serta cuti bersama pada Jumat (26/12/2025). Selama periode tersebut, pelayanan administrasi kepolisian tidak beroperasi.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta menjelaskan, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan ditutup sementara selama dua hari tersebut. Penutupan ini berlaku untuk seluruh jenis layanan SIM.

“Benar, pelayanan Satpas SIM ditutup sementara pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 karena libur Natal dan cuti bersama,” ujar AKBP Finan, Kamis (24/12/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut. Pemohon tetap diberi kesempatan melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

“Kami memberikan toleransi perpanjangan satu hari, yakni pada Sabtu 27 Desember 2025. Jika melewati batas waktu itu, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” tegasnya.

Sementara itu, jadwal berbeda diberlakukan untuk pelayanan SKCK. Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution menyampaikan bahwa pelayanan SKCK akan ditutup lebih lama dibandingkan layanan SIM.

“Pelayanan SKCK ditutup mulai tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Kami akan kembali membuka pelayanan pada Senin, 29 Desember 2025,” jelas AKBP Nasution.

Ia menambahkan, masyarakat yang hendak mengurus atau memperpanjang SKCK diminta mempersiapkan persyaratan sejak awal. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan), KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta kartu BPJS masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. Pihak kepolisian menyarankan masyarakat melakukan pendaftaran secara daring guna menghindari antrean panjang.

“Diperkirakan hari pertama pelayanan akan ramai. Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftar secara online agar prosesnya lebih tertib dan cepat,” tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Polresta Palembang Pemprov Sumsel

Komentar