11 Sep 2025 19:35

Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membeludak, Didominasi Calon PPPK

Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membeludak, Didominasi Calon PPPK

Kaganga.com PALEMBANG – Kantor pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polrestabes Palembang dipadati masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan ini terutama berasal dari para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang melengkapi berkas persyaratan rekrutmen.

Pantauan di Gedung Dharana Lastarya, Kamis (11/9/2025), siang, puluhan hingga ratusan warga silih berganti datang untuk mengurus dokumen tersebut. Kebanyakan di antaranya merupakan calon PPPK dari formasi damkar, guru, dan tenaga kesehatan.

Selain para calon PPPK, terlihat pula sejumlah pemohon dari kalangan remaja lulusan sekolah yang hendak mencari pekerjaan di perusahaan swasta, serta beberapa pemuda yang tengah mempersiapkan diri untuk seleksi masuk kepolisian.

Wakasat Intel Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri, membenarkan bahwa pemohon SKCK di kantornya meningkat drastis dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, lonjakan ini dipicu kewajiban melengkapi pemberkasan seleksi PPPK.

“Benar, pemohon SKCK membludak sejak 8 September kemarin. Banyak di antaranya adalah calon PPPK. Pada tanggal 8 ada 392 pemohon, tanggal 9 naik menjadi 489, dan pada 10 September mencapai 530 pemohon,” jelas Aidil.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak bisa menolak permohonan masyarakat. Oleh karena itu, petugas tetap melayani satu per satu pemohon, meskipun antrean cukup panjang. “Kami minta pemohon bersabar, karena semua akan diproses secara bertahap,” ujarnya.

Aidil juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap agar proses lebih cepat. Syarat tersebut antara lain fotokopi SKCK lama bagi yang melakukan perpanjangan, KTP, KK, Akta Lahir, dan Kartu BPJS, masing-masing satu lembar, serta lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

“Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, kami imbau agar masyarakat melakukan pendaftaran SKCK secara online terlebih dahulu sebelum datang ke kantor,” tutupnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel SKCK

Komentar