22 Jan 2026 16:50

Pemprov Sumsel Prioritaskan Dua Titik BTS Atasi Blankspot Jalur PALI–Musi Rawas

Pemprov Sumsel Prioritaskan Dua Titik BTS Atasi Blankspot Jalur PALI–Musi Rawas

Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memetakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mengatasi blankspot jaringan di ruas strategis penghubung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas. Dua lokasi, yakni Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33, ditetapkan sebagai titik prioritas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan akses digital, khususnya di wilayah yang selama ini minim sinyal namun memiliki peran penting sebagai jalur mobilitas masyarakat dan distribusi logistik antardaerah.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel, Zulkarnain, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong percepatan pembangunan BTS tanpa terhambat persoalan administrasi, terutama perizinan lintas sektor.

Menurutnya, tuntutan masyarakat terhadap akses internet yang stabil terus meningkat seiring kebutuhan komunikasi, keselamatan perjalanan, serta aktivitas ekonomi yang bergantung pada konektivitas digital.

“Sesuai arahan Gubernur, pembangunan jaringan internet di ruas Simpang Lima Pendopo PALI hingga Cecar harus segera direalisasikan agar tidak lagi menjadi wilayah blankspot,” ujar Zulkarnain saat memimpin rapat pembahasan di Ruang Rapat Sumsel Command Center, Rabu (21/1/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, Rika Efianti, menjelaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan BTS tersebut merupakan hasil tindak lanjut audiensi bersama pihak Telkomsel sebagai penyedia layanan jaringan.

Ia menyebutkan, keberadaan menara BTS di dua titik itu sangat penting untuk mendukung keamanan, kelancaran komunikasi, serta kenyamanan pengendara yang melintasi jalur PALI–Musi Rawas.

“Targetnya pembangunan tower BTS di Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33 dapat selesai sebelum arus mudik Lebaran, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” kata Rika.

Meski demikian, proses pembangunan tidak lepas dari tantangan. Sebagian titik lokasi berada di kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan terkait izin penggunaan kawasan.

Pemprov Sumsel memastikan seluruh tahapan pembangunan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk izin penempatan tower dan penarikan jaringan listrik pendukung.

Program ini juga merupakan respons atas aspirasi Komisi I DPRD Sumsel yang menyoroti keterbatasan jaringan komunikasi di Simpang Lima PALI dan sekitarnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan dari Pemprov Sumsel, perangkat daerah terkait, serta pihak operator dijadwalkan kembali melakukan peninjauan lapangan pada Jumat (23/1/2026) guna mematangkan pemetaan sebelum pembangunan fisik dimulai.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pembangunan Infrastr Pemprov Sumsel

Komentar