16 Feb 2026 17:35

Pemprov Sumsel Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Diminta Tetap Optimal

Pemprov Sumsel Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Diminta Tetap Optimal

Kaganga.com PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Dalam kebijakan tersebut, jam kerja pegawai dikurangi satu jam dibanding hari kerja normal, namun kualitas pelayanan publik diminta tetap maksimal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan.

“Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh perangkat daerah diminta tetap menjaga disiplin, kinerja, serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan lancar dan responsif sepanjang Ramadan,” ujar Edward, Minggu (15/2/2026).

Edward menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja agar tetap optimal.

“Kita harapkan dengan adanya pengaturan jam kerja ini dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” katanya, Sabtu (14/2/2026).

Penyesuaian jam kerja ini akan mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriah, mengacu pada penetapan awal puasa oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Dalam SE tersebut, jam kerja dibedakan berdasarkan pola lima hari kerja dan enam hari kerja. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu), jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menambahkan, selama Ramadan apel pagi setiap Senin dan apel gabungan perangkat daerah ditiadakan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan ibadah puasa.

“Penerapan jam kerja selama Ramadan berkurang satu jam dari hari biasa. Meski begitu, kepala OPD diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah,” tegas Ismail.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel ASN

Komentar