30 Des 2025 18:55

Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Keselamatan, Alur Sungai Lalan Terancam Ditutup Awal 2026

Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Keselamatan, Alur Sungai Lalan Terancam Ditutup Awal 2026

Kaganga.com Palembang — Aspek keselamatan infrastruktur dan kepastian komitmen pelaku usaha menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pengelolaan jalur transportasi sungai. Salah satu langkah tegas yang disiapkan adalah penghentian sementara aktivitas angkutan tongkang batu bara di alur Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, khususnya di kawasan Jembatan P6 Lalan, apabila kewajiban pembiayaan perbaikan jembatan tidak dipenuhi oleh pihak terkait hingga batas waktu yang ditentukan.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan, rencana penutupan alur Sungai Lalan merupakan hasil kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L), Forkopimda Provinsi Sumsel, serta Forkopimda Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Herman Deru, kesepakatan itu menegaskan bahwa apabila hingga 31 Desember 2025 pukul 24.00 WIB dana perbaikan jembatan tidak terkumpul sesuai kebutuhan atau progres pekerjaan tidak berjalan, maka aktivitas pelayaran tongkang di alur tersebut akan dihentikan sementara.

“Sesuai kesepakatan, apabila sampai batas waktu dana tidak terpenuhi atau pekerjaan tidak berjalan, maka alur Sungai Lalan disepakati untuk dihentikan sementara dari aktivitas pelayaran,” ujar Herman Deru, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil mufakat seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengguna alur sungai.

“Ini bukan perintah gubernur dan bukan perintah bupati. Ini adalah kesepakatan bersama yang telah disetujui semua pihak,” tegasnya.

Herman Deru juga menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut melibatkan unsur aparat penegak hukum dan instansi teknis, seperti kejaksaan, kepolisian, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Provinsi Sumsel, lanjut dia, masih memberikan kesempatan kepada asosiasi pengguna alur Sungai Lalan untuk menyelesaikan kewajiban pendanaan sebelum batas waktu yang telah disepakati.

“Kalau dananya terkumpul sesuai kebutuhan, tentu tidak akan kita tutup. Artinya komitmen mereka dipenuhi dan perbaikan jembatan bisa segera dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp13,4 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp35 miliar untuk perbaikan Jembatan P6 Lalan yang rusak akibat insiden tabrakan tongkang pada Agustus 2024 lalu.

“Per hari ini laporan yang masuk, dana yang terkumpul sekitar Rp13,4 miliar. Kita masih menunggu sampai 31 Desember 2025 sesuai arahan Gubernur,” jelas Apriyadi.

Ia menambahkan, apabila dana tersebut tidak terpenuhi hingga batas waktu, maka alur Sungai Lalan akan dihentikan sementara untuk aktivitas tongkang batu bara sampai kewajiban pembiayaan dipenuhi sepenuhnya.

“Belum ada dispensasi soal jumlah minimal dana. Idealnya harus 100 persen. Namun nanti bisa saja dievaluasi, misalnya dengan jaminan perbankan. Itu akan dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Aspek Keselamatan In

Komentar