Kaganga.com PALEMBANG – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Sebagai bukti komitmennya, Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan selama dua bulan terakhir.
Sebanyak 4,55 kilogram sabu-sabu dan 23.573 butir pil ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (15/7/2025). Barang bukti tersebut disita dari 10 kasus berbeda yang terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan, seluruh kasus yang diungkap merupakan hasil kerja keras tim dalam periode Mei hingga Juni 2025. Dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 19 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
"Wilayah asal pengungkapan kasus ini cukup luas, mulai dari Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim hingga OKU Timur," jelas Yulian kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. "Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Ini musuh kita bersama," ujarnya dengan tegas.
Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut Yulian, merupakan bagian dari upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. "Jika dikalkulasikan, barang bukti yang kami musnahkan ini bisa menyelamatkan sekitar 95.182 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti tidak dimusnahkan karena masih dibutuhkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Terhadap para pelaku, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly