9 Okt 2025 18:25

Polres Muara Enim Bongkar Kegiatan Illegal Drilling di Gunung Megang, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Muara Enim Bongkar Kegiatan Illegal Drilling di Gunung Megang, Tiga Pelaku Diamankan

Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim berhasil membongkar praktik illegal drilling di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di sekitar wilayah kerja resmi milik Pertamina. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim langsung bergerak ke lokasi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengeboran aktif menggunakan satu set mesin rig lengkap dengan berbagai peralatan pendukung. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan illegal drilling.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial H yang berperan sebagai mandor atau pengawas, S sebagai operator mesin rig, dan M sebagai kernet operator. Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set mesin rig dan kerangka, satu unit mesin penggerak diesel, satu unit genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua buah kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin resmi. “Tujuannya untuk menemukan titik sumur yang dapat menghasilkan minyak mentah secara ilegal di area kerja Pertamina,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Yogie, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi menduga ada pihak lain yang turut berperan dalam jaringan pengeboran minyak ilegal tersebut. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi minyak tanpa izin, karena tindakan itu tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pengeboran minyak ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan kerja di sektor pertambangan migas. Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak bermain-main dengan sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara sah dan bertanggung jawab.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Headline Hukrim

Komentar