13 Nov 2025 18:35

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Polrestabes Palembang Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kaganga.com PALEMBANG – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polrestabes Palembang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali menorehkan keberhasilan besar dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,144 kilogram yang disita dari dua tersangka berbeda. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolrestabes Palembang itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Faisal Manalu. Aksi ini menjadi simbol komitmen aparat kepolisian dalam menutup setiap celah peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.

Kapolrestabes Kombes Pol Harryo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Jumat, 3 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang tersangka bernama Tedi dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga akhirnya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka lain, Eko Ahmad Safrizal (29), warga Perumahan Mega Mendung, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Letkol Iskandar, depan Palembang Indah Mall (PIM).

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Eko ditemukan paket sabu seberat 1.044 gram yang dibungkus plastik teh oranye bertuliskan huruf Cina Alishan Jin Huan Tea. Barang haram itu disembunyikan dengan rapi di dalam tas pelaku, namun berhasil diungkap berkat ketelitian petugas di lapangan.

“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 1,144 kilogram. Jika beredar di masyarakat, narkoba ini dapat merusak sekitar 247.650 jiwa,” ungkap Kombes Pol Harryo saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan tidak ada peluang penyalahgunaan atau kebocoran barang sitaan. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat dalam menjalankan proses hukum terkait tindak pidana narkotika.

“Palembang merupakan pasar potensial bagi peredaran narkoba, karena itu kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku. Saya juga menekankan kepada Kasat Narkoba dan seluruh anggota agar terus melakukan penindakan tegas terhadap bandar dan pengedar, sekaligus memberikan assessment bagi para pengguna,” tegasnya.

Kombes Pol Harryo menambahkan, dari dua tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya kini tengah melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Ia berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat demi menjaga Palembang tetap aman dan bersih dari narkoba.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Narkoba

Komentar