Kaganga.com,Palembang - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel), Romadhaniah, mengatakan, hingga pertengahan Februari ini tercatat ada 400 wajib pajak (WP) di Provinsi Sumsel Babel yang telah mengungkapkan kekayaan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Sampai sekarang sudah ada 400 WP yang mengungkapkan kekayaannya, dengan total pajak Rp44 miliar. Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022," ujar Romadhaniah, usai beraudiensi dengan Wali Kota Palembang, di rumah dinas wali kota, Kamis (17/2/2022).
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“PPS ini salah satu kebijakan yang diharapkan dapat menopang penerimaan pajak tahun 2022. Sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak di pusat dan di daerah itu bisa tercapai,” kata Romadhaniah.
Ia meminta masyarakat yang memiliki kekayaan harta dan belum dilaporkan, agar segera melapor.
Romadhaniah mengatakan, dari seluruh penerimaan pajak, sektor paling besar yaitu industri pengolahan mencapai 60% lebih. Target tahun lalu Rp15 triliun tercapai 102,77%, sedangkan 2022 ini ditarget Rp15,5 triliun.
“Target tercapai artinya masa pandemi ini ada peningkatan perekonomian, terutama karena harga batu bara, timah, sawit, karet naik," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya mendukung program pengungkapan sukarela ini karena hasil dari pajak untuk pembangunan daerah dan pusat.
"Sebaiknya ya laporkan harta kekayaan itu, jika tidak bisa kena sanksi dan denda," ujar Harnojoyo.
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale