Kaganga.com,Palembang - Sebanyak 50 pasang pengantin resmi mendaftarkan diri ikuti Nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Namun, dari 50 pasang yang terdaftar tersebut, sebanyak 49 pasang secara langsung mengikuti Isbat Nikah yang bekerja sama langsung dengan Pengadilan Agama Kelas I A Palembang.
"Kegiatan nikah massal ini ada 50 pasang, yang 49 melalui Sidang Isbat. Satu pasangnya lagi adalah pengantin baru yang tidak perlu melalui Sidang Isbat," kata Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ichsanul Akmal, S.Sos, M.Si, Jumat (26/9/2025).
Dalam Sidang Isbat , Pengadilan Agama Kelas I A Palembang secara administrasi akan melakukan pencatatan terhadap para calon pengantin yang hadir.
Diketahui, bahwa kegiatan nikah massal yang digelar tersebut merupakan kegiatan tahunan Pemerintah kota Palembang yang sengaja digelar guna melegalkan status pasangan sah secara hukum.
"Kegiatan ini bukan hanya menyangkut administrasi saja, tetapi dibalik ini ada hal yang lebih besar, yang selama ini mereka yang telah berkeluarga namun belum mempunyai surat nikah pada hari inilah dilakukan sidang isbat nikah, InsyaAllah semua akan berjalan dengan lancar," ungkap Ichsanul Akmal.
"Ketika memiliki kelengkapan dokumen yang diakui oleh Negara, maka banyak hal yang dapat dilakukan mereka, yang pertama ada hak anak, waris dan lain sebagainya, karena semua dimulai dari buku nikah itu," tambahnya.
Ichsanul Akmal juga berharap, kegiatan yang digelar tersebut dalam terus berjalan, sehingga dapat selalu senantiasa membantu masyarakat.
"Kami berharap Pengadilan Agama Kelas IA tetap akan bekerjasama dengan kami membantu kami memberikan kepastian hukum pernikahan bagi warga kota Palembang," tutupnya.
Editor : Inesalk
Tag : Pemerintah Kota Pale