Kaganga.com,Palembang - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel mengamankan 34 Pria dan Wanita tanpa Identitas dan keterangan izin tinggal di beberapa Kos kosan di Kota Palembang. 34 orang ini diamankan pada saat Giat Pemantauan, pembinaan dan penertiban tentang pelaksanaan Edaran Gub no 22 tahu 2022 terkait kegiatan masyarakat di bulan ramadhan.
Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra menjelaskan dari 34 orang itu ada 2 pasangan bukan suami Istri berada di dalam satu kamar kos. "Sisanya ada yang tidak membawa data diri atau juga yang memiliki data diri luar Sumsel, namun tidak ada surat keterangan izin tinggal atau bekerja," kata Aris, Kamis Dini Hari, (14/4/2022).
Lanjut Aris, 34 orang itu kemudian dibawa ke kantor Sat Pol PP Sumsel untuk dimintak keterangan BAP nya serta di Bina agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. "Jadi akan kita bina agar kedepan Data diri itu jangan di tinggal. Atau yang izin tinggal bisa meminta izin dulu dengan RT setempat untuk dikeluarkan izin tinggalnya," katanya.
Selain Kos kosan, Sat Pol PP Sumsel juga mengamankan Ratusan botol Miras tanpa izin edar yang di amankan dari sebuah Cafe yang berada di jalan Petanang kota Palembang.
"Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar. Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol, " jelasnya.
Giat ini sendiri merupakan giat gabungan dari Satpol-PP Provinsi Sumsel diterjunkan dalam razia sebanyak 110 orang. Yang terdiri dari Satpol-PP Banyuasin, Palembang, dan TNI Polri
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Razia Gabungan Pol PP Sumsel