24 Jan 2023 23:45

Seleksi PPS di Kabupaten OKI Diduga Curang, Ada Apa?

Seleksi PPS di Kabupaten OKI Diduga Curang, Ada Apa?

Kaganga.com OKI -- Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di Desa Sungai Subur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI diduga curang. Pasalnya salah satu peserta mengikuti sejumlah tahapan tes yang dinyatakan sebelumnya berada di rangking 2 tes CAT, digeser ke rangking 4 ketika hasil tes wawancara keluar.

Mirisnya, justru PPPK guru atas nama Heri Hariansyah Candra Putra, lulus dan dilantik sebagai anggota PPS Sungai Sibur bersama anggota PPS lainnya, di Gedung Kesenian Kayuagung, Selasa (24/01/2023).

Diketahui, kuota tiap desa untuk anggota PPS ditetapkan hanya 3 orang. Pada hasil CAT atau tes tertulis Aryanto mendapat nilai tertinggi atau skor 80, namun tidak memiliki pengalaman di kepemiluan.

Sementara Redi Aryadi mendapat nilai 76. Kendati bersangkutan memiliki pengalaman di kepemiluan, namun posisinya yang semula di peringkat kedua justru turun ke peringkat 4.

Posisinya kini ditempati Heri Hariansyah Candra Putra yang mendapat nilai hanya 73, berada di rangking 4. Bahkan Heri, diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru.

Selanjutnya di rangking ketiga ditempati Lisman dengan nilai CAT 73.

"Nilai 80 tidak ada pengalaman pemilu justru lulus dan dilantik. Begitupun PPPK guru juga bisa lulus dan dilantik sebagai anggota PPS. Tapi kenapa saya yang sudah berpengalaman di kepemiluan, nilai CAT tertinggi kedua dan mengikuti wawancara tidak lulus," tanya Redi.

Dia mengaku sempat menanyakan perihal ini ke PPK, namun PPK Sungai Menang menyatakan kalau itu kebijakan KPU OKI.

"Bagaimana bisa menghasilkan pemilu berkualitas, sementara proses seleksi PPS saja tidak objektif dan sarat kepentingan," paparnya.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU OKI, Derri Siswandi menegaskan, nilai CAT bukan syarat mutlak seseorang dapat menjadi anggota PPS. Ada beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan seperti melihat rekam jejak, pengetahuan kepemiluan, pengalaman organisasi, pengalaman kerja hingga wawancara.

"Ini merupakan keputusan KPU atas rekomendasi atau penilaian dari PPK. Jadi tidak bisa diganggu gugat," terangnya.

Terkait adanya anggota PPS yang merangkap bekerja sebagai PPPK guru, masih kata Derri, dalam UU No 7/2017 tentang pemilu pada pasal 72, syarat PPK, PPS, hingga KPPSLN mengacu pada pasal 72 soal persyaratan.

Dalam pasal itu tidak menyebutkan ASN atau PNS ataupun PPPK dilarang mengikuti anggota PPS.

"Kalau di KPU tidak ada aturannya. Namun aturan UU 7/2017, Bawaslu hingga sampai Pengawas TPS huruf m pasal 117 bagian ke empat mengenai persyaratan berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sama halnya di bagian keempat persyaratan pasal 21 tentang syarat untuk menjadi anggota KPU, pada huruf m berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Artinya jika ada yang merangkap jabatan, bersangkutan wajib memilih salah satu," imbuh Derri.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI Seleksi PPS di OkI

Komentar