21 Sep 2015 17:15

Seluruh PNS Pemkot Wajib Daftar Ulang Via Online

Seluruh PNS Pemkot Wajib Daftar Ulang Via Online

 

Kaganga.com, Palembang - Pendataan secara online untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) sudah dimulai sejak 1 September 2015 lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP), pendaftaran ulang secara online bagi seluruh PNS, akan berakhir pada 31 Desember 2015. Hal ini dilakukan agar data yang diinput lebih efektif, akurat serta terpercaya pada sistem pemerintahan di Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang yang terus melakukan sosialisasi pendataan ulang secara Elektronik.

"Untuk itu kita mengelar Sosialisasi Pendataan Ulang PNS secara Elektronik, berasal dari seluruh SKPD sampai tingkat Kelurahan." ujar Kepala BKD Kota Palembang Kurniawan kepada Kaganga.com, disela-sela acara sosialisasi, yang di laksanakan di gedung Serbaguna BKD, Senin (21/09/2015).

Kurniawan mengatakan jika pendataan ini wajib bagi seluruh PNS, karena ada sanksi bagi yang tidak melakukan pendataan. Seperti tidak akan di layani kepegawaian.

"Tidak ada yang sulit dalam pendaftaran. PNS bisa mengakses langsung melalui smartphone dan langsung membuka link BKN. Setelah data yang telah terdaftar, PNS tersebut menyimpan datanya secara Soft Copy sebagi bukti telah mendaftar ke SKPD dan BKD," terangnya.

Sementara itu, Bidang Verifikasi data BKD Kota Palembang, Iman Hidayat mengungkapkan proses pendataan yang dilakukan BKD dilaksanakan sejak Oktober-September dan seluruh data akan dikirimkan ke BKD pada bulan Desember.

Program ini tidak lain untuk tertib administrasi. Dalam hal kelengkapan administrasi kelengkapan data sebagai PNS, dan penerapan data online ini merupakan bentuk kepedulian PNS terhadap data kepegawaianya," jelasnya.

Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra

Tag : PNS Pemkot Palembang Online

Komentar