15 Sep 2024 15:15

SPM Sumsel Kecewa dengan Kinerja Bawaslu OKI, Yovi : Percuma Buat Laporan

SPM Sumsel Kecewa dengan Kinerja Bawaslu OKI, Yovi : Percuma Buat Laporan

Kaganga.com OKI -- Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), yang di koordinir langsung oleh Yovi Meitaha mengungkapkan rasa kekecewaan nya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dianggapnya percuma.

Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh Yovi Meitaha, dirinya menyebut Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) syarat kepentingan politik di ajang kontestasi Pilkada OKI 2024 kali ini.

"Sampai detik ini saya belum menerima namanya pemberitahuan dari pihak Bawaslu OKI, atas laporan yang sebelumnya saya laporkan terkait netralitas oknum Kades Rambai, dari sini kita bisa melihat ada timbangan yang berat sebelah di Bawaslu itu sendiri, silakan nilai sendiri apa berat sebelahnya," kata Yovi Minggu (15/9/2024).

Yovi menjelaskan, percuma lapor ke Bawaslu jika setiap ada dugaan pelanggaran, lambat untuk ditindak dan seolah sudah melapor seperti ada yang ditutupi.

"Dengan banyak alasan, percuma lapor ke Bawaslu jika hasilnya mental saja. Minimal si oknum kades dimintai klarifikasi, bukan malah tidak ada cerita sama sekali," jelasnya.

Dirinya menambahkan, ada lagi temuan terkait netralitas oknum Kepala Desa Somor yang secara jelas dan terang melakukan pelanggaran.

"Itu jelas sekali, narasumber ada, kendaraan fortuner itu jelas milik Kades Somor, berita sudah ada yang tayang. Saya ingin melaporkan masalah itu, akan tetapi jika dilihat keadaan seperti saat ini nanti mental saja laporan, percuma lapor ke Bawaslu," tambahnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, laporan yang disampaikan terkait dugaan netralitas kepala desa yang hadir pada saat deklarasi salah satu Paslon telah dilakukan kajian bersama di Bawaslu.

Dari kajian yang telah dilakukan mengacu ke Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penangan pelanggaran pemilihan pasal 4, bahwasannya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dikarenakan tidak memenuhi syarat formil atau materil.

"Akan tetapi di perbawaslu 8 tahun 2020 ada pasal yang menyebutkan, jika laporan tidak dapat di tindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil/materil atau di cabut oleh pelapor, maka dapat dijadikan sebagai informasi awal apabila diduga adanya dugaan pelanggaran," kata Syahrin.

"Dengan dijadikan informasi awal, kami dari Bawaslu akan melakukan penelusuran terlebih dahulu, jika dalam penelusuran nantinya mendapatkan bukti yang bisa menjadi dasar telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu maka akan dijadikan temuan pengawas, namun jika tidak terbukti, maka akan kita hentikan melalui rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten OKI," tambahnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, terbukti melakukan swafoto di depan panggung acara deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu.

SPM Sumsel, yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam berinisial S ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.

Oknum kades tersebut turut hadir saat deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) di Taman Segitiga Emas Kayuagung.

“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI. Hal ini jelas melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum,” ujar Yovi setelah menerima tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa (10/9/2024) sore lalu.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : OKI Bawaslu OKI

Komentar