Kaganga.com OKI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan Rapat pleno rekapitulasi peroleh suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2, Muchendi Mahzareki - Supriyanto dinyatakan unggul, dengan perolehan suara sebanyak 234.398 pemilih.
Selanjutnya pasangan nomor urut 1, Dja'far Shodiq - Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara.
KPU OKI melalui sekretaris, Ani Septiana menjelaskan, saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember, sementara penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU, ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," jelas Ani.
Dijelaskan Ani, untuk Pilkada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antara masing-masing calon lebih dari 1,5 Persen.
Lanjutnya, untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 - 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen.
"Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
"Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta, sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih, pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.
Anton menjelaskan, setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil, juga surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.
"Jadi setelah ada penetapan dari KPU, selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," jelas Anton.
Sementara itu, Bupati OKI terpilih, H Muchendi Mahzareki, kepada wartawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat OKI, yang telah berpartisipasi pada pemilihan 2024.
“Alhamdulillah, pilkada berjalan dengan lancar tanpa ada perseteruan, baik antar masyarakat maupun pendukung.
Ini salah satu wujud masyarakat OKI sudah matang dalam berpolitik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, dirinya meminta maaf apabila dalam masa berkampanye, ada ucapan yang membuat masyarakat tidak berkenan.
“Sebagai manusia biasa, pasti ada kesalahan, untuk itu, saya dan Mas Supriyanto memohon maaf apabila ada ucapan yang tidak berkenan,” ucapnya.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : OKI Pilkada OKI 2024