17 Sep 2025 18:45

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Divonis 2 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Divonis 2 Tahun Penjara

Kaganga.com PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada tiga kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Ketiganya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, Rabu (17/9/2025), ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Arie Martha Redo, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, serta Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK yang merupakan kontraktor pelaksana.

Hakim menyatakan, perkara korupsi ini berawal dari adanya kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, dan es pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak dan terindikasi kuat adanya praktik gratifikasi dan suap.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula ketika Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menerima proposal aspirasi masyarakat dari Kelurahan Keramat Raya pada 2023 lalu. Proposal itu kemudian diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

Selanjutnya, Apriansyah dan Arie Martha Redo menggelar pertemuan untuk membahas pokok pikiran (pokir) tersebut. Dari pertemuan itu, mereka melibatkan Wisnu Andrio Fatra sebagai pelaksana kegiatan dan menyepakati adanya komitmen fee sebesar 20 persen dari empat paket pekerjaan yang diajukan.

Dalam prosesnya, fee tersebut ditransfer melalui rekening yang diberikan Arie Martha Redo kepada kontraktor. Namun pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak. Kondisi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta akibat adanya praktik KKN, gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Headline Hukrim Pemprov Sumsel

Komentar