9 Jan 2026 17:35

Viral di Medsos, Dua Terduga Pelaku Pungli Mobil Pelat Luar Diamankan Polisi

Viral di Medsos, Dua Terduga Pelaku Pungli Mobil Pelat Luar Diamankan Polisi

Kaganga.com Palembang -Aksi pungutan liar terhadap pengendara kembali menjadi sorotan publik di Palembang setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua pria meminta uang parkir kepada mobil berpelat luar daerah. Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Kedua pelaku pungutan liar (pungli) itu diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Peristiwa pungli tersebut diketahui terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan sekaligus memantau unggahan video yang beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan aksi dua pria yang meminta uang parkir kepada pengemudi mobil berpelat luar Palembang.

Adapun dua terduga pelaku masing-masing berinisial EI (34), warga Kecamatan Ilir Barat II, dan AR (61), warga Kecamatan Kertapati, Palembang. Keduanya diamankan pada Selasa (6/1/2026) saat berada di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang viral dan meresahkan masyarakat.

“Benar, kedua pelaku pungli tersebut telah kami amankan saat berada di lokasi kejadian,” ujar AKBP Andrie Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Menurut Andrie, modus yang digunakan kedua pelaku adalah menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang terparkir di kawasan tersebut. Pelaku kemudian mendatangi mobil dan meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu kepada pengemudi.

Tanpa disadari pelaku, aksi tersebut direkam oleh pengemudi mobil dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral. Dari rekaman itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui meminta uang parkir tanpa izin resmi. Uang yang diterima dibagi rata, masing-masing Rp10 ribu,” jelas Andrie.

Setelah diamankan, kedua pelaku didata dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan pembinaan sesuai kewenangan yang berlaku.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Pemprov Sumsel Opsnal Satreskrim Po

Komentar