11 Des 2025 17:55

Vonis Berbeda Dijatuhkan kepada Dua Terdakwa Korupsi Disperindag PALI

Vonis Berbeda Dijatuhkan kepada Dua Terdakwa Korupsi Disperindag PALI

Kaganga.com PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang menjatuhkan putusan berbeda kepada dua terdakwa perkara korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis (11/12/2025) dan menarik perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar serta peran strategis para terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut didasarkan pada rangkaian fakta persidangan yang menunjukkan adanya manipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja dinas.

Dalam amar putusannya, terdakwa Brisvo Diansyah, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Brisvo juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban bagi Brisvo untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mustahzi Basyir yang merupakan Direktur CV Restu Bumi sekaligus rekanan kegiatan Disperindag PALI, divonis lebih ringan. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbedaan vonis kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing dalam perkara tersebut. Seusai mendengar putusan, Brisvo Diansyah menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara Mustahzi Basyir langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut hukuman lebih berat terhadap Brisvo, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar lebih, dikurangi titipan Rp200 juta. Bila tidak dibayar, diganti kurungan 3 tahun.

Untuk terdakwa Mustahzi Basyir, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai bersama-sama memanipulasi bukti pertanggungjawaban berbagai pos anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023, mulai dari belanja ATK, bahan cetak, barang kegiatan, honorarium, hingga perjalanan dinas.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : PN Tipikor Palembang Korupsi Kegiatan Fik Hukrim

Komentar