Kaganga.com LAHAT – Ketegangan antara warga dan pengelola tempat hiburan malam ilegal kembali memuncak di Kabupaten Lahat. Puluhan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, akhirnya turun tangan membongkar paksa belasan bangunan kafe remang-remang yang selama ini dinilai meresahkan lingkungan, Selasa (6/1/2026).
Aksi pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga menilai tidak adanya itikad baik dari para pemilik kafe untuk menutup usahanya secara sukarela. Padahal, sebelumnya telah disepakati tenggat waktu pembongkaran mandiri yang harus dipatuhi.
Kesabaran warga pun habis ketika aktivitas kafe remang-remang tersebut masih terus berjalan meski telah berulang kali diperingatkan. Warga menilai keberadaan tempat hiburan malam itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak moral masyarakat sekitar.
Kasat Pol PP Kabupaten Lahat, Herry Kurniawan, membenarkan adanya aksi pembongkaran yang dilakukan warga. Ia mengatakan, sebelum kejadian tersebut, masyarakat sudah menyampaikan penolakan keras terhadap keberadaan kafe-kafe tersebut.
“Warga sudah memberikan peringatan agar aktivitas kafe dihentikan karena dianggap meresahkan. Selain diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, di sana juga disinyalir terdapat penjualan minuman keras,” ujar Herry.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol PP Pemkab Lahat, Aria Pulun, menyebutkan bahwa jumlah bangunan kafe yang dibongkar berkisar antara 10 hingga 12 unit. Warga melakukan pembongkaran dengan peralatan seadanya.
“Secara umum situasi berjalan kondusif. Memang sempat ada riak kecil, namun tidak berkembang menjadi keributan besar. Saat ini bangunan kafe tersebut sudah rata dengan tanah,” jelas Aria Pulun.
Ia menambahkan, tindakan warga tersebut dipicu oleh habisnya masa toleransi yang telah diberikan kepada para pemilik usaha. Warga merasa peringatan yang disampaikan selama ini tidak pernah diindahkan.
Salah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas kafe remang-remang itu sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas di dalamnya dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama yang dianut warga setempat.
Pasca pembongkaran, Sat Pol PP Kabupaten Lahat mengimbau para pemilik kafe agar tidak kembali membuka usaha serupa di lokasi tersebut. Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali memicu aksi massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly