Kaganga.com PALEMBANG – Upaya peliputan yang seharusnya berjalan lancar berubah menjadi insiden tidak menyenangkan bagi seorang wartawan di Palembang. Romadon (35), jurnalis media online, mengalami aksi dorongan dan ancaman saat menjalankan tugasnya sehingga memicu pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu sontak menyedot perhatian puluhan wartawan lainnya. Sebagai bentuk solidaritas, mereka mendampingi korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (19/11/2025) siang.
Laporan tersebut dibuat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 jo Pasal 4 ayat (2), terkait tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan saat peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kuasa hukum korban, Mardiansyah SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima mandat dari sejumlah wartawan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menilai insiden yang terjadi tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menciderai kebebasan pers.
“Kami mendapat kuasa dari kawan-kawan wartawan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penghalangan kerja pers,” ujar Mardiansyah menegaskan.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring Palembang. Saat itu, para wartawan tengah meliput agenda penahanan tersangka dugaan korupsi atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel.
Namun, ketika wartawan bersiap mendokumentasikan momen tersangka digiring menuju mobil tahanan, sekitar enam orang menghadang mereka. Salah satu terlapor berinisial AR (26) diduga terang-terangan mendorong dan mengancam Romadon agar tidak mengambil foto maupun video.
“Korban merasa tugas jurnalistiknya benar-benar dihalangi oleh terlapor. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers, sehingga kami melaporkannya kepada pihak berwajib,” kata Mardiansyah.
Jika terbukti bersalah, AR dapat dijerat hukuman maksimal 2 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan UU Pers. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat petugas piket SPKT lalu diteruskan ke Unit Harda untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang akan menelaah barang bukti, memanggil saksi, serta melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Wartawan