12 Apr 2022 14:10

YLKI: Hati Hati Terhadap Makanan yang Mengandung Formalin

YLKI: Hati Hati Terhadap Makanan yang Mengandung Formalin

Kaganga.com,Palembang - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia( YLKI) cabang Sumsel Taufik Husni, mengingatkan, agar masyarakat Palembang lebih hati-hati membeli dan mengkonsumsi makanan olahan. Sebab, pihaknya mensinyalir masih banyak banyak produk makanan olahan yang mengandung formalin terutaman menjelang hari raya Idul Fitri nanti.

 

YLKI Sumsel tahun ini akan melakukan pengawasan ketat ke swalayan, pasar ikan, dan pasar tradisional.

“Tahun ini progres kami lebih ke penjagaan ketat ke pasar ikan khususnya ikan laut itu akan kami jaga ketat,” terangnya saat di hubungi, Selasa (12/4/2022).

 

Dia menegaskan, hukuman bagi pedagang nakal sejauh ini baru tindakan sanksi administtrasi saja, hingga tidak menimbulkan efek jera. Padahal, dalam pasal 91 UU No.31 tahun 2004 atas perubahan UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan, maka pelaku usaha bisa di ancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp.1,5 miliar.

 

“Tidak cukup dengan Surat Peringatan (SP) karena ini sudah berulang setiap tahun,” ujar dia.

 

Dia menerangkan, pelaku usaha juga dapat dijerat pasal berlapis dengan pasal 62 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana pelaku usaha diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.2 milyar.

 

Dia berharap masyarakat dapat lebih jeli memilih makanan. Dan jika menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya, agar tidak sungkan untuk melaporkan hal tersebut hingga dapat di proses secara hukum.

 

“Tentunya bantuan dari masyarakat diperlukan dalam hal ini karena ini untuk kepentingan bersama. Dan kami berharap pemerintah mampu mempertegas hukuman bagi pedagang nakal,” terangnya.

 

Pengamat hukum dari universitas Sriwijaya, Saut P. Pandjaitan mengatakan, agar masyarakat tidak menjadi korban termakan zat berbahaya dalam makanan, maka dipandang perlu di lakukan penertiban para pedagang di berbagai pasar tradisional. Penertiban itu berupa pemeriksaan produk yang di jual, sebelum produk bahan makanan tersebut masuk kepasar.

 

“Selama ini ya seluruh pedagang boleh berjualan. Namun, pengeloa pasar dalam hal ini pemerintah tidak mengawasi produk-produk yang di jual tersebut secara teliti,” kata dia.

 

Meski pemerintah sendiri, jelas Saut, memang melakukan pembinaan pentingnya menjual makanan sehat. Tetapi tidak secara tekhnis menertibkan berbagai produk olahan yang di jual tersebut, apakah mengandung zat pengawet yang berbahaya atau memang aman di konsumsi masyarakat.

 

“Kenyataannya, masih banyak di temukan bahan olahan makanan yang mengandung formalin dan boraks saat pemerintah melakukan sidak ke pasar tradisional. Artinya, kedepan pemerintah juga harus memikirkan upaya menjaga pasar-pasar tradisional dari makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut,” pungkas dia.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Pemerintah Provinsi

Komentar