24 Ags 2015 17:05

Anis Baswedan : Kalau Sekolah Tak Sesuai UU, Tuntut Pemdanya

Anis Baswedan : Kalau Sekolah Tak Sesuai UU, Tuntut Pemdanya

 

Kaganga.com, Palembang - Perlu digaris bawahi bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk bisa menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai dengan undang-undang, hal ini dikatakan Anis Baswedan, Menteri Pendidikan, Anis Baswdan saat menghadiri FLS2N, Senin (24/8/2015).
"Sejak disentralisasi sekolah dibawah Pemda, kalau menemukan sekolah yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan, tuntut pemdanya," ujarnya.

Anis mengatakan, sekarang yang diharapkan masyarakat secara sadar meminta kepada yang sudah menerima perintah otoritas, yaitu pemda untuk menjalankan dengan semua perundangan dan peraturan. Untuk pihak-pihak sekolah yang melakukan pungli, tidak dapat disama ratakan, karena tidak semua sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Sekolah itu ada 208.000, mengambil kesimpulan harus berhati-hati. karena ketika menyebutkan satu sekolah lalu menyebutkan sekolah lainnya rasanya kurang tepat," katanya.

"Kalau itu terjadi di pemda, langsung akan ditertibkan," tegasnya.

Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra

Tag : pendidikan Anis Baswedan

Komentar