19 Mei 2015 12:55

3 Bangunan Liar di Kawasan Abihasan, Ditertibkan Satpolpp Sumsel

3 Bangunan Liar di Kawasan Abihasan, Ditertibkan Satpolpp Sumsel

Kaganga, Palembang- 3 bangunan liar yang ada di Jalan Sinaraga Abihasan Said RT30/16 RW011/03 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan berada di atas lahan Pemprov Sumsel pada hari ini (18/5) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Provinsi Sumsel.

Dalam penertiban 3 bangunan liar yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tersebut tidak mengalami kendala apapun. Pasalnya pemilik dari 3 bangunan liar tersebut sudah tidak ada lagi atau bangunan liar itu sudah dikosongkan pemiliknya sejak 8 bulan yang lalu.

Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sumsel, Ikwanuddin mengatakan, pihaknya menertibkan 3 bangunan liar yang berada di atas lahan milik pemprov sumsel seluas 3400 meter persegi ini sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan pihaknya. “Ini merupakan tindak lanjut dari  rapat pembersihan bangunan liar di atas lahan aset milik Pemprov Sumsel yang kita gelar beberapa waktu yang lalu,” katanya.

3 bangunan liar yang berada di lahan aset milik Pemprov Sumsel ini milik masyarakat yang bernama Aris John yang membuka warung makan dan bengkel. “Sebelum melakukan penertiban bangunan liar ini kita mengirimkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada,” ungkap Ikhwanuddin

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Provinsi Sumsel, Riki Junaidi menambahkan, bahwa penertiban 3 bangunan liar di kawasan abihasan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan yang pertama dilakukan atas beberapa agenda eksekusi yang telah dijadwalkan oleh pihaknya. “Ini merupakan yang pertama tapi bukan yang terakhir karena kita akan kembali melakukan penertiban bangunan liar yang ada diatas lahan pemprov sumsel,” ujarnya singkat.

 

Penulis : Ambar Wai
Editor : Riki Okta Putra

Tag : satpolpp sumsel tertibkan bangunan l lahan milik pemprov

Komentar