Kaganga.com PALEMBANG – Aksi sadis terjadi di lingkungan sekolah dasar di Palembang, saat seorang pria menyiram air keras ke wajah dan tubuh temannya sendiri karena dendam pribadi. Peristiwa itu menimpa Bagus Sajiwo (24) di SD Negeri 41, Jalan Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.
Pelaku diketahui bernama Fericha alias Temu (49), yang akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tak lama setelah kejadian. Ia ditangkap di kawasan Jalan Swadaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Sebelum menemui korban, pelaku menyimpan air keras jenis cuka para di dalam tas selempangnya.
“Pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut saat bertemu. Saat itulah pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah wajah dan tubuh korban, lalu melarikan diri,” jelas Tri dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Motif utama yang diungkap oleh pihak kepolisian adalah dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena diusir dari rumah korban, tempat ia sempat tinggal karena dianggap seperti keluarga oleh orang tua korban.
Menurut keterangan polisi, korban mengusir pelaku setelah memergokinya memasuki kamar adiknya pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Sejak saat itu, korban mencurigai pelaku dan memintanya meninggalkan rumah.
“Pelaku sempat tinggal bersama korban dan keluarganya. Tapi karena insiden tersebut, ia diusir dan mulai menyimpan dendam,” ujar Tri.
Menariknya, saat diwawancarai, pelaku membantah motif dendam tersebut. Ia justru mengaku nekat menyiram air keras karena kesal dengan persoalan sepele, yakni kipas angin yang rusak. “Saya kesal gara-gara masalah kipas angin,” ujar Temu.
Namun dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara. Barang bukti berupa tas selempang dan botol cuka para juga berhasil diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly