Kaganga.com, Palembang - Anggaran uang Ganti Rugi (UGR) lahan Musi IV dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang menyusut Rp 1,4 miliar, dari yang seharusnya Rp 10 miliar namun hanya dibayarkan Rp 8,6 miliar.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, realisasi pembayaran UGR yang telah dibayarkan dengan dana APBD Kota Palembang pada tanggal 6 Agustus dan 15 Agustus yang lalu dirincikan seperti, jumlah persil yang telah dibebaskan untuk wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II sebanyak 3 persil dengan dana sekitar Rp 4,8 milliar, sedangkan untuk Kecamatan Ilir Timur (IT) II sebanyak 32 persil (20 dibayar lunas. 12 persil dibayar 42 persen) dengan dana sekitar Rp 3,8 miliar sehingga total dana pembayaran UGR yakni Rp 8,6 miliar.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembebasan Lahan Musi IV Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PUBM dan PSDA) Kota Palembang, Norman Barus usai melakukan pembayaran UGR tahap ketiga di Ruang Rapat Parameswara, Selasa (13/10) mengakui, yang dibayarkan UGR kepada masyarakat hanya Rp 8,6 miliar sisanya Rp 1,4 miliar sebagai uang administrasi pihak panitia.
Ia menerangkan, biaya administrasi tersebut meliputi, uang honor panitia, biaya Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP), biaya konsultan pihak ketiga, serta biaya Alat Tulis Kantor (ATK).
"Yang paling besar biaya yakni ATK karena membutuhkan kertas dan lain sebagainya untuk bukti perjanjian ganti rugi tersebut, sedangkan untuk biaya KJPP sendiri hanya Rp 50 juta," jelasnya.
Barus melanjutkan, untuk tahap ketiga semua UGR ditanggung oleh pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), sedangkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hanya memfasilitasi tempat.
"Kami hanya memfasilitasi tempat sedangkan UGR semua dari pihak balai," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sapri Nungcik memaparkan, jika UGR yang berasal dari APBD Pemkot Palembang hanya dibayarkan Rp 8,6 miliar dan sisanya Rp 1,4 miliar untuk biaya administrasi panitia dari Dinas PUBM dan PSDA.
"Ya, memang dibayarkan hanya Rp 8,6 miliar sisanya saya tidak tahu, tapi kata pihak panitia sebagai
biaya administrasi," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk pembayaran tahap ketiga ini, dana yang digunakan berasal dari pihak balai yang jumlah totalnya Rp 35 miliar. Untuk saat ini pihak balai baru membayar sekitar Rp 21 miliar sisanya sekitar Rp 14 miliar akan dilunasi pada minggu ketiga atau periode 19 sampai dengan 23 Oktober mendatang.
Selain itu, untuk luas lahan dan bangunan yang dibebaskan sendiri yakni dengan total sekitar 16 ribu meter kubik dan luas bangunan sekitar 5 ribu meter kubik. Dengan rincian yakni pertama, wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II dengan luas lahan sekitar 4 ribu meter kubik dengan bangunan sekitar 1,800 meter kubik, kedua untuk Kecamatan Ilir Timur II dengan luas lahan sekitar 1,821 meter kubik dengan luas bangunan sekitar 1,640 meter kubik.
"Untuk SU II total dana yakni Rp 15 miliar sedangkan untuk IT II total dana sekitar 5 miliar, sisanya masih sekitar 7 persil lagi untuk wilayah SU dan IT ll," tuturnya.
Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra