Kaganga.com, Palembang - Dari surat edaran keputusan Gubernur Sumatera Selatan, tanggal 25 November 2015, menyampaikan tentang rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Palembang sebesar Rp 2.294.000. Dewan pengupahan kota Palembang, mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak, sekaligus sesuai dengan ketentuan pasal 89, ayat 3 UUD No 13 tahun 2003, dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Kenaikan ini mulai berlaku dan terhitung sejak 01 Januari 2016, dan disampaikan juga dalam surat edaran ini, dan ditandatangani langsung oleh H. Alex Noerdin, selaku Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 22 Desember 2015.
Baru diterima pada hari rabu 23 Desember 2015 oleh Dinas Tenaga Kerja Palembang (Disnaker), dikatakan jika surat edaran itu sudah disebarkan ke beberapa kantor dan perusahaan, tapi baru hanya sekitar 25% yang dikirim karena hari libur dan Natal kemarin.
Namun dengan ketentuan dalam surat ini, jika bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini didepannya.
Kasi Satuan kerja dan kesejahteraan pekerja (Disnaker trans) kota Palembang, Ali Sali, mengatakan jika surat edaran ini harus ditaati oleh perusahaan yang mempekerjaan pegawainya di kota Palembang. UMK ini adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, yang naik dari tahun 2015 sebesar Rp 2.053.000.
“Untuk yang tidak menaati kita akan koordinasikan dengan pihak terkait,” katanya, (28/12/2015).
Dalam hal tersebut, banyak pekerja belum mengetahui tentang kenaikan upah minimum kota palembang di tahun 2016, bahkan beberapa tempat usaha dan jasa belum memberikan informasi tentang kenaikan upah minimum kota (UMK) tersebut kepada pegawainnya.
Seperti yang dikatakan Novi (23), pegawai di salah satu Mall ini mengatakan, jika belum mengetahui adanya kenaikan UMK di kota Palembang, bahkan tempat kerjanya dan beberapa toko di Mall tersebutpun belum memberikan informasi tersebut. Dirinya merasa senang jika ada kenaikan upah, karena kebutuhan memang tinggi dan sudah seharusnya naik.
“Yang naik apakah untuk keseluruhan pegawai atau hanya pegawai tetap saja,” ungkapnya.
Hal yang berbeda disampaikan Arif (36), pegawai di penyediaan jasa cleaning service ini mengatakan, sama sekali tidak ada bedanya kenaikan upah. Karena dari pertama kerja upah kerjanya sudah mencapai Rp 2.300.000, dikatakannnya jika naik harusnya disamakan kenikannya, jangan hanya melihat dari sisi upah pegawai ataupun upah dari perusahaan tertentu saja.
“Jika naik, tolong samakan kenaikannya,” katanya.
Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra