7 Jul 2025 17:50

Baru Bebas dari Penjara, DR Kembali Ditangkap karena Kasus Sabu Ratusan Gram

Baru Bebas dari Penjara, DR Kembali Ditangkap karena Kasus Sabu Ratusan Gram

Kaganga.com MUSI RAWAS — Belum genap setahun menghirup udara bebas, DR (42), warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali ditangkap polisi karena kasus narkotika. Ironisnya, pria yang merupakan residivis ini diduga menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Desa D Tegal Rejo, Tugumulyo. Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna bunglon hijau tua dengan nomor polisi B 3022 NPM.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu buah tisu yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,91 gram. Barang bukti tersebut disimpan di saku jaket jeans biru yang dikenakan DR saat penangkapan.

Kapolres Musi Rawas melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga membenarkan penangkapan terhadap DR. Ia menyebut bahwa tersangka adalah residivis kasus serupa yang sebelumnya menjalani hukuman tujuh tahun di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan baru bebas pada 2024 lalu.

"DR kami amankan karena kembali terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan, dia diketahui aktif melakukan transaksi di wilayah Tugumulyo," ungkap Aston dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Pengembangan dilakukan ke kediaman DR di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Di dalam sebuah kardus kipas angin merk Cosmos, ditemukan satu tas merah berisi tas biru, yang di dalamnya terdapat bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang berisi enam klip plastik sedang dan satu plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 460 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, kotak plastik, serta tiga ball plastik klip kosong.

Saat diinterogasi, DR mengakui bahwa sabu-sabu seberat 0,91 gram yang ditemukan saat penangkapan awal adalah miliknya dan hendak dijual. Sedangkan sabu seberat 460 gram yang ditemukan di rumahnya disebut merupakan titipan dari seseorang tak dikenal asal Aceh, yang sudah dipercayakan kepadanya selama tiga bulan terakhir.

Kini, DR kembali harus menghadapi proses hukum dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Polisi masih mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut, termasuk keterkaitan dengan pengedar antarprovinsi.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar