Kaganga, Palembang- Meskipun hasil mediasi beberapa waktu yang lalu telah diputuskan bahwa Tegal Binangun masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, namun Kantor Camat Plaju tetap melayani atau mengurusi warga Tegal Binangun yang mengurus administrasi ditempatnya.
Camat Plaju, Zanariah mengatakan, pihaknya masih tetap melayani atau mengurusi warga tegal binangun yang datang kekantornya untuk mengurus administrasi seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara. “ya, kami memang masih melayani warga tegal binangun yang datang kekantornya. Masa mereka sudah datang tidak kami layani,” katanya
Saat ditanya apakah pihak kecamatan telah mengetahui hasil mediasi terkait tegal binangun beberapa waktu yang lalu. Zanariah mengungkapkan bahwa dirinya mengetahuinya namun saat ini belum ada instruksi dari pemkot palembang untuk melarang kita melayani warga tegal binangun yang mengurus administrasi. Jadi sekali lagi masa kami tidak melayani mereka yang telah datang kesini, apalagi belum ada larangan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga Tegal Binangun, Bima mengatakan, dirinya ke kantor camat untuk membuat KTP sementara yang ingin digunakannya sebagai syarat melamar pekerjaan. “Sebelum ke sini (kantor camat), saya tadi sempat ke kantor lurah lalu kemudian diarahkan ke kecamatan agar lebih melengkapi persyaratan," katanya singkat.
Penulis : Abdullah Chonte
Editor : Riki Okta Putra