Kaganga.com, Palembang - Ketua Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang terpilih untuk kedua kalinya pada periode 2015-2018, Kadis Perindagkop Kota Palembang, Syahrul Hefni, menyatakan bahwa saat ini pemkot memfasilitas penyelesaian sengketa konsumen dengan pedagang. Namun untuk menyelesaikan sengketa tersebut BPSK lebih mengedepankan kekeluargaan.
"Kita berusaha membantu memyelesaikan setiap adanya aduan masyarakat yang berkaitan dengan sengketa konsumen dan pelaku usaha, penyelesaian pun lebih mengedepankan kekeluargaan," ungkapnya usai melantik pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang, di Kantor Pemkot Palembang, Rabu (19/8/2015).
Adapun fokus sengketa yang ditangani BPSK misalnya, adanya aduan masyarakat yang dirugikan oleh pelaku usaha dengan berbagai sekmen mulai dari barang konsumsi hingga properti.
Dr Taufik Husni SH MH, mengatakan selama ini banyak sekali sengketa yang telah di tangani BPSK, terutama aduan konsumen properti dan lising. Masalah lising misalnya, masyarakat kebanyakan mengeluh terkait prosedur yang dilakukan pihak lising dengan semena-mena menarik kendaraan ditengah jalan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Masalah lising ini banyak sekali aduan masyarakat karena mereka merasa dirugikan, mereka sudah mengangsur namun karena menunggak beberapa bulan pihak lising dengan semena-mena melakukan penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, itu kan melanggar aturan," katanya.
Masalah lain yang paling banyak di tangani BPSK selama ini keluhan pelanggan perumahan. Menurut Taufik, yang paling banyak di tangani BPSK selama ini ialah keluhan perumahan. Pembelian rumah tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal akad.
" Pihak developer janji awalnya seperti ini, ternyata setelah rumah dibeli fasilitas yang dijanjikan tidak ada, itu kan melanggar UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bisa dituntut pidana," terangnya.
Sementara itu, Asisten 2 Kota Palembang, Ir Hj Hardayani berharap pada pengurus BPSK yang dilantik agar segera menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha yang selama ini masih bermasalah. Selain itu ia berharap agar BPSK dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, mengedepankan keadilan sesuai aturan yang ada.
"Untuk itu masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, silahkan datang ke kantor Disperindagkop Kota Palembang, ke bagian BPSK Palembang," imbuhnya.
Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra