28 Jan 2026 17:45

Ditemukan Tulang Belulang oleh Polisi, Diduga Jasad Lansia yang Hilang di Banyuasin

Ditemukan Tulang Belulang oleh Polisi, Diduga Jasad Lansia yang Hilang di Banyuasin

Kaganga.com PALEMBANG — Misteri hilangnya seorang lansia perempuan di Palembang mulai menemukan titik terang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, jajaran Polda Sumatera Selatan menemukan tulang belulang yang diduga kuat merupakan jasad Christina (80), pensiunan guru yang dilaporkan menghilang sejak pertengahan Januari 2026.

Kerangka tersebut ditemukan di area perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Kondisi jasad sudah tidak utuh dan tinggal tulang belulang, sehingga proses identifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan identitas korban secara medis.

Penemuan ini merupakan hasil penyisiran selama empat hari yang dilakukan Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyisiran dilakukan setelah polisi mengamankan tersangka utama berinisial Yunas Gusworo (61), yang kemudian dibawa ke lokasi untuk menunjukkan titik pembuangan korban.

Di sekitar lokasi penemuan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga milik korban, di antaranya sebuah Alkitab dan sebuah jam tangan. Barang-barang tersebut menguatkan dugaan bahwa tulang belulang tersebut merupakan jasad Christina.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya temuan kerangka manusia tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil identifikasi resmi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

“Nanti tunggu hasil identifikasi dan rilis dari Dirreskrimum. Proses identifikasi masih berjalan,” ujar Nandang kepada wartawan.

Christina sebelumnya dilaporkan hilang dari kediamannya di Kecamatan Kemuning, Palembang, pada 15 Januari 2026. Dalam penyelidikan awal, korban diduga menjadi korban penculikan dan perampokan mobil yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Hingga saat ini, Polda Sumsel telah mengamankan tiga orang tersangka. YG (61) ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus eksekutor, yang diketahui merupakan tetangga korban. Sementara tersangka JI (46) berperan menyimpan barang-barang milik korban, dan tersangka S (57) membantu menjual mobil korban.

Selain menemukan jasad, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, telepon seluler, payung, serta uang tunai sebesar Rp53 juta yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan tersebut. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Sumsel.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Penemuan Tulang Belu Peristiwa

Komentar