Kaganga.com, Palembang - Sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Tahun Kemerdekaan Indonesia, sebanyak 6445 Narapidana di Lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di Sumsel mendapatkan remisi. Dalam peringatan HUT RI ke-70 pemerintah memberikan potongan masa tahanan terhadap narapidana. karena, selama menjalani pembinaan dinilai telah mengalami perbaikan. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Budi Sulaksana, Senin (17/08/2015).
"Remisi yang diberikan kepada para narapidana merupakan remisi umum dan remisi dasawarsa," tegasnya dalam sambutannya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang.
Rincian, mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.754 orang,; remisi 2 bulan sebanyak 1496 orang,; remisi 3 bulan sebanyak 1244,; remisi 4 bulan sebanyak 377,; remisi 5 bulan sebanyak 324,; dan remisi 6 bulan 90 orang yang berasal dari 19 Lapas seluruh Sumsel.
Sebanyak 6.445 orang tersebut berasal dari:
1. Lapas Kelas I Palembang 1195 orang
2. Lapas kelas IIA Palembang 200 orang
3. Lapas wanita IIA Palembang 232 orang
4. Lapas Narkotika klas IIA Muara Beliti 324 orang
5. Lapas klas IIA Lubuk Linggau 587 orang
6. Lapas Klas IIA Lahat 230 orang
7. Lapas Klas IIA Tanjung Raja 568 orang
8. Lapas Klas IIB Sekayu 376 orang
9. Lapas Klas IIB Muaraenim 430 orang
10. Lapas Klas III Banyuasin 320 orang
11. Lapas Klas III Kayuagun 243 orang
12. Rutan Klas I Palembang 707 orang
13. Rutan Klas II Prabumulih 193 orang
14. Rutan Klas II Baturaja 376 orang
15. Cabang Rutan Martapura 183 orang
16. Cabang Rutan Surulangun Rawas 23 orang
17. Cabang Rutan Pagar Alam 62 orang
18. Cabang Rutan Tebing Tinggi 112 orang
19. Cabang Rutan Muaradua 90 orang.
Penulis : Ambar Wai
Editor : Riki Okta Putra