Kaganga.com, Palembang - Tepat 1 Januari 2017 mendatang, pengelolaan tenaga Petugas Keluarga Berencana (PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan menjadi kewenangan pusat bukan pemerintah daerah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) sebagai lembaga yang mengurus kependudukan dan keluarga mengambil alih petugas tersebut untuk menggerakkan kembali tenaga Penyuluh KB atau PLKB di daerah yang saat ini dinilai kurang optimal dalam menekan jumlah penduduk.
Kepala Biro Hukum BKKBN Setia Adi mengatakan sebagai tindaklanjut pemerintah daerah terkait Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/253/SJ tentang Pemerintah Daerah maka BKKBN merangkul kembali Petugas PKB dan PLKB yang 'dikuasai' pemerintah daerah selama pelaksanaan otonomi ini.
"Pengembalian status kepegawaian ke BKKBN pusat ini diharapkan mengatasi permasalahan dalam pengendalian penduduk agar bisa dilakukan secara optimal,"katanya usai menghadiri pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki di Kantor Pemprov Sumsel, kemarin.
Khususnya menekan laju kelahiran penduduk baru setiap tahunnya, Setia mengungkapkan tenaga PKB dan PLKB sangat memiliki fungsi strategis.
Menurutnya, saat ini angka pertumbuhan
penduduk di Indonesia masih tergolong tinggi, yakni diangka 2,6 persen per tahun dari angka ideal di bawah 1 persen.
Sementara diwilayah provinsi Sumsel sendiri, dia menyebut masuk kategori rapot merah karena berada diangka diatas nasional yakni 2,8 persen pertahun.
"Inilah yang dikhawatirkan, laju pertumbuhan penduduk ditiap daerah rata-rata masih tinggi akibat angka kelaihiran total tak terbendung, sementara kepesertaan KB banyak yang belum terlayani hingga minimnya sosialisasi kepada keluarga berusia muda,"ungkapnya.
Diakuinya, pemerintah daerah memang kurang memberikan perhatian terhadap program KB. Alasannya, banyak Pemerintah daerah setempat menjalankan program BKKBN dengan dana terbatas bahkan sangat minim yang tak sebanding dengan kebutuhan teknis dan operasional petugas dilapangan.
Sementara Keberadaan penyuluh KB ini sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti program KB. Dengan keberadaan mereka, diharapkan partisipasi KB terus meningkat sehingga laju pertumbuhan penduduk bisa dikendalikan.
"Tentunya dengan diambil alihnya ini, Petugas BKKBN akan tetap bermitra dengan daerah seperti melibatkan babinsa dan sebagainya,"urainya.
Lebih lanjut dia mengharapkan pengelolaan petugas BKKBN ke pusat menjadi solusi besar karena BKKBN akan tetap bersinergi melalui APBN dan APBD.
"Disaat daerah melepas pengelolaan petugas BKKBNnya, maka daerah bersangkutan bisa memanfaatkan APBDnya untuk kepentingan pembangunan lainnya, sementara APBN akan mencukupi gaji, tunjungan dan operasional petugas, BKKBN juga akan menambah anggaran sebesar 1,7 Triliun dari anggaran sebelumnya mencapai Rp3,8 Triliun,"pungkasnya.
Penulis : Riki Okta Putra
Editor : Riki Okta Putra
Tag : BKKBN Penyuluh KB