Kaganga.com, Palembang - Pemasangan beberapa tiang pancang untuk pembangunan Jembatan Fly Over Jakabaring tertunda akibat masih adanya 4 persil lahan yang belum dibebaskan atau belum dilakukan ganti rugi akan terselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Ardani saat diwawancarai diruang kerjanya, .
Ardani mengatakan, pembangunan fly over simpang jakabaring saat ini masih terkendala dengan masih adanya 4 persil lahan yang pemiliknya belum mau menerima besaran ganti rugi yang telah ditetapkan dan bahkan meminta besaran ganti rugi 4 kali lipat sampai lima kali lipat dari yang telah ditetapkan. "Nah karena itu pihak Pemkot menitipkan uang ganti rugi atau uang konsinyasinya kepada Pengadilan Negeri Palembang. Dan para pemilik 4 persil ini sudah dipanggil oleh pihak pengadilan, artinya secara resmi para pemilik persil sudah diberitahukan dan disaksikan oleh pemerintah setempat misalnya lurah," katanya.
Dengan telah dipanggilnya para pemilik 4 persil ini maka sesuai dengan aturan perundang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yaitu para pemilik persil diberikan batas atau tenggat waktu 15 hari kerja untuk dapat mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan tadi. "Jadi kalau sepengetahuan saya maka pertengahan agustus nanti permasalahan uang ganti rugi ini akan selesai," ujar Ardani.
Ardani menjelaskan, begitu jangka waktu yang telah ditentukan habis atau berakhir, maka sesuai dengan aturan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Maka dengan sendirinya nanti pihak pengadilan akan mengambil sikap untuk memutuskan atau menetapkan uang ganti rugi atau uang konsiyansi dari pihak pemkot itu diterima sebagai konsinyasi. "Begitu pengadilan telah menetapkan hal itu maka dengan sendirinya hak-hak orang yang bersangkutan terhadap tanah itu menjadi hapus atau gugur, surat-surat yang dimilikinya juga gugur dengan sendirinya dan tanah itu menjadi tanah negara," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak pemkot menyerahkan penilaian besaran ganti rugi atas persil-persil yang terkena pembangunan jembatan fly over ini kepada konsultan yang independen. "Nah kita pemerintah daerah tidak boleh membayar jumlah ganti rugi yang melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan konsultan apalagi membayar besaran uang ganti rugi 4 hingga 5 kali lipat dari yang telah ditentukan. Jika ini dilakukan maka kepala daerahnya akan dipermasalahkan," ungkap Ardani.
Ardani menambahkan, untuk besaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan pihak konsultan yaitu Rp2,1 juta permeternya. "Untuk besaran lahannya lebih kurang 500 meter dan dana yang harus dikeluarkan pemerintah yaitu sekitar Rp2 miliar. Untuk permeternya dihargai Rp2,1 juta," katanya.
Penulis : Gaara Nasution
Editor : Riki Okta Putra
Tag : flyover jakabaring persil pondasi