Kaganga.com, Palembang - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam kategori darurat Narkoba. Hal tersebut diungkap Staf Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol (Purn) Ahwil Luthan saat rakor Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama BNN dengan Instansi Pemerintah di Provinsi Sumsel, di ruang rapat I Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Rabu (16/9/2015).?
Dalam siaran persnya bersama Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Hardayani yang mewakili Walikota Palembang, Ahwil mengungkapkan, berdasarkan data yang berhasil dihimpun BNN, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Sumsel mencapai 98.329 jiwa dan diperkiran jumlah tersebut meningkat di tahun 2015 ini., bahkan setiap hari terdata 50 orang meninggal akibat kasus narkoba.
"Untuk itu kami mengunjungi Pemerintahan di Sumsel. Karena, hal ini jelas menuntut peran serta dari berbagai pihak, khususnya peran pemerintah," jelasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah berperan sebagai supply reduction atau pemberantas pasokan barang terlarang tersebut. Karena sejauh ini, upaya pemberantasan dari pihak berwajib pun masih salah.
"Terkadang pihak berwajib berperan tidak pada tempatnya dalam pemberantasan Narkoba. Contohnya, dalam pelaksaanaanya, pecandu dimasukkan dalam penjara. Padahal, pecandu justru lebih suka dimasukkan ke dalam penjara, karena ternyata akses mereka mendapatkan barang haram itu lebih mudah ketimbang berada di luar tahanan," jelasnya.
Dikatakannya, dalam penanganan pemberantasan Narkoba ini, harus dipahami secara spesifik oleh semua kalangan, baik itu Pemerintah, maupun aparat penegak hukum. Pecandu tempatnya bukan dipenjara. Bahkan, tahanan Narkoba harus diberikan pengawasan ketat selama didalam tahanan.
Dalam pemahamannya pecandu memang sebaiknya dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi untuk diobati dan diberikan treatment agar dapat melupakan ketergantungannya pada narkoba. Meski tidak semudah membalikkan telapak tangan, penangann narkoba ini dapat diatasi jika kerjasama sinergis antara BNN dengan institusi pemerintah, swasta dan seluruh komponen masyarakat, berjalan.
"Kami harap, melalui pertemuan ini, antara Pemerintah daerah, BNN dan semua lapisan dapat menyamakan persepsi dan mengevaluasi penanganan para penyalahguna narkoba. Karena, untuk penanganan Narkoba, tidak sama dengn penananganan tindak kriminal umum," paparnya.
Sementara itu, Hardayani mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sangat mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan BNN selama ini.?
?"Apalagi selama ini, korban meninggal akibat narkoba setiap harinya mencapai 50 orang. Jelas hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, oleh karena itu semua pihak juga bertanggung jawab atas hal ini," ungkapnya.
Secara teknis, melalui Badan Narkotika Kota (BNK) Palembang, Pemkot Palembang rutin melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dimulai dari remaja sekolah. Penananganan lain, Pemkot Palembang juga rutin melaksankan kegiatan tes urine, untuk mengetaahui, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot ada yang terpengaruh Narkoba.
"Pertemuan dengan BNN pusat hari ini, sangat positif. Apa yang disampaikan akan menjadi dasar Pemkot Palembang dalam memerangi Narkoba," terangnya.
Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra
Tag : BNN Sumsel Darurat Narkoba