14 Sep 2015 21:00

Usai Pulangkan Pasien BPJS, Ini Jawaban Pihak RSMH

Usai Pulangkan Pasien BPJS, Ini Jawaban Pihak RSMH

 

Kaganga.com, Palembang - Menanggapi kasus pemulangan secara paksa Masyita Dewi Koraia yang menderita sakit kangker paru-paru stadium lV, oleh pihak Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH), Pihak rumah sakit menjelaskan jika pasien memang sudah dirawat di RSMH untuk di kemotherapy. Namun karena penyakit sudah menyebar sehingga dianggap pihak rumah sakit yang memperparah keadaan pasien.

Direktur Utama RSMH, Dr M Syahril menerangkan pasien sudah dirawat sejak 1 Agustus atau 44 hari hari dengan menggunakan fasilitas BPJS, dan memang pasien sudah sering masuk rumah sakit sejak 2014 untuk check up penyakitnya tersebut, terakhir opname, bahkan dokter yang merawat sudah sangat akrab dengan pasien.

"Ini hanya masalah keluarga. Pasien terawat dengan BPJS dan diurus dengan standar yang ada. Tanpa biaya sepeserpun. Tanggal 10 pasien boleh dipulangkan untuk rawat jalan," kata Syahril pada Kaganga.com, Senin (14/9/2015).

"Jadi saya jelaskan lagi, bukan dipaksa pulang tapi diperbolehkan untuk rawat jalan," terangnya.

Menambahkan Direktur Medik dan Keperawatan, M Alsen Arlan, jika kondisi sekarang ini secara medis sudah stabil. Karena hanya membutuhkan kemotherapy sehingga tidak perlu dilakukan perawatan khusus. Selama ini yang merawat ialah kakak perempuannya, namun baru-baru ini kakak laki-laki datang dan keduanya berselisih faham.

"Kenapa kita membawa ambulance karena itu permintaan kakak perempuan pasien, karena dirasa jika diundur Senin sebenarnya tidak ada bedanya, pihak merekapun meminta ambulance sendiri maka dari itu kita sediakan karena itu sudah prosedur dari RS, yang jadi masalah ialah kakak laki-lakinya yang masih ingin merawat pasien di RS," terangnya.

Dikatakan Alsen,secara indikasi medis pasien sudah dikatakan normal. Bukan koma melainkan proses pemulihan.
"Silakan investigasi kita terbuka agar balancing information," ungkapnya.

Ditambahkannya, pulangnya pasien memang diizinkan atas indikasi medik dari dokter yang merawat, karena kebutuhannya hanya kemotherapy jadi bisa dirawat jalan.

"Jangan diputar balikkan faktanya, dianggap kita memaksa untuk dia(pasien) untuk pulang padahal kita dipaksa untuk memulangkan," jelasnya.

Penulis : Fadhila Rahma
Editor : Riki Okta Putra

Tag : BPJS RSMH Pasien

Komentar