BAPENDA Palembang Terapkan Tarif Pajak Hiburan Minimum
Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan tarif pajak hiburan di angka minimum. “Pajak hiburan sudah diatur dalam Perda No 1/2022 dan Perda No 4/2023 tentang ketetapan pajak hiburan,” kata Raimon. Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang ini sebenarnya melanjutkan, dalam aturan Undang-undang (UU), tarif…