Kaganga.com,Palembang - Komisioner Pengawas Jabatan Pimpinan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudyarto Sumarwono, mengatakan, aturan untuk ASN sekarang lebih ketat.
"Misalnya, jika dulu aturan ASN yang bolos tanpa keterangan itu sampai 45 hari baru ada sanksi, sekarang lebih cepat. Jika ada ASN yang 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, itu sudah bisa disanksi berat bahkan sampai pemberhentian sebagai ASN," kata Rudy, di acara sosialisasi peraturan perundang-undangan, di rumah dinas wali kota Palembang, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, lanjut Rudy, jika ASN tersebut sakit 1 bulan atau lebih, dia harus memeriksakan kondisi kesehatannya di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.
"Nanti baru ada rekomendasi dari tim dokter, apakah yang bersangkutan masih bisa bekerja atau tidak. Ini disampaikan ke instansi terkait dalam hal ini BKPSDM," Rudy menerangkan.
Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan, apa yang disampaikan oleh KASN tersebut tak lain guna mengharapkan para ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk dapat bekerja lebih baik lagi. Juga berintegritas dan profesional.
"Yang pastinya juga bersinergi. Karena masing-masing seperti yang saya sampaikan, organisasi KASN ini sama saja satu tubuh. Kalau satu saja tidak bekerja dengan baik artinya apa yang diharapkan pencapaiannya tidak akan maksimal," kata Harnojoyo.
Hadir dalam sosialisasi ini, antara lain, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang.
Penulis : Ines Alkourni
Tag : Pemerintah Kota Pale