Kaganga.com,PALEMBANG- Warga lorong sukamaju kelurahan Plaju ulu Palembang melaporkan pengembang pembangunan gedung Supermarket Fresh Cabang Plaju yang tidak memiliki izin serta mengakibatkan kerusakan rumah warga sekitar, kepada Walikota Palembang.
Menurut Warga Sukamaju M Ali Hanafiah, dampak pembangunan tiang pancang yang dilakukan pengembang supermarket tersebut berefek pada rumah warga retak.
"Ini kan tidak ada izin sama sekali, kajian lingkungan limbah nya, kami mohon agar Pemkot Palembang mengambil tindakan, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih parah, " Jelas M Ali
Sementara itu Anggota DPRD Kota Palembang H. Firmansyah Hadi, berang dengan perilaku pengembang yang tidak taat aturan pemerintah.
"Saya minta setop aktivitas pembangunan, sampai dengan pengembangan menyelesaikan surat surat perizinan nya, " Ungkap Anggota DPRD Palembang Firmansyah Hadi saat melakukan sidak bersama Kabid Perizinan DPM PTSP Chandra
Kabid Perizinan DPM PTSP Candra Membenarkan jika bangunan tersebut melangat dan tidak memiliki izin.
"Benar tidak ada izin, " Jelas dia
Menurut informasi beberapa rumah warga di lingkungan tempat pembangunan mengalami retak akibat proses pembangunan, Warga sudah mengadukan kejadian ini kepada pengembang dan Kejajaran pemerintah setempat namun belum belum bisa ditanggapi Sehingga warga berinisiatif mengadukan kejadian ini ke kantor DPRD hingga dilakukan sidak.
Fakta Ternyata pengembangan blm membuat surat surat perizinan terkait pembangunan ini dan pembangunan terpaksa di setop sampai dengan pengembangan menyelesaikan surat surat perizinan nya.
Editor : Inesalk
Tag : Pemerintah Kota Pale