Kaganga.com,Palembang - Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru melarang ASN nya menggunakan mobil Dinas atau mobil atau kendaraan Oprasional kantor yang lainya digunakan untuk pulang kampung (Mudik) pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.
"Saya minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti, " kata Deru saat di temui, Senin (18/4/2022).
Kata Deru, larangan itu bukan hanya untuk ASN yang berada di lingkup pemerintah Provinsi Sumsel. Namun juga berlaku untuk seluruh ASN di Kabupaten Kota. Untuk itu Deru menegaskan akan menyurati Walikota dan Bupati di 17 Kabupaten Kota agar ikut melarang ASN nya menggunakan Kendaraan Dinas saat Mudik.
""Saya minta bupati dan Wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan di beli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran, " kata dia.
Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk